Alasan kekuasaan presiden harus dibatasi adalah supaya presiden tidak menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power), tidak sewenang-wenang memerintah negara.
Diberlakukan UUD 1945 yang membatasi jabatan presiden selama 5 tahun saja, dan apabila presiden melakukan hal yang kurang baik, bisa di copot masa jabatannya.
No comments:
Post a Comment